Posted by : Unknown 1 Nov 2012


            A.     Konsep Kebudayaan dalam Islam
Secara umum kebudayaan dapat dipahami sebagai hasil oleh akal,budi yang berupa cipta, rasa, karsa dan karya manusia yang tidak lepas dari nilai ketuhanan. Adapun akal budi meliputi :
            Pertama, cipta merupakan kerinduan manusia untuk mengetahui rahasia hal yang ada dalam pengalamanya secara lahir dan batin . hasil cipta berupa berbagai ilmu pengetahuan.
            Kedua, karsa merupakan kerinduan manusia untuk menyadari tentang asal-usul manusia sebelum lahir dan ke mana manusia sudah mati. Hasilnya berupa norma-norma agama dan kepercayaan.
            Ketiga, rasa merupakan kerinduan manusia akan keindahan sehingga menibulkan dorongan untuk menikmatinya. Manusia pada dasarnya selalu merindukan keindahan dan menolak keburukan atau kejelekan. Hasil dari perkembangan rasa yaitu terjelma dalam  dalam bentuk berbagai norma keindahan yang kemudian menghasilkan berbagai macam kesenian.
            Sementara itu , hasil budaya manusia dapat dibagi menjadi dua macam yaitu :
1.kebudayaan jamaniyah (kebudayaan fisik) seperti benda-benda ciptaan manusia, misalnya alat perlengkapan hidup.
2.kebudayaan rohaniyah (non-material), yaitu hasil ciptaan yang tidak dapat dilihat dan diraba, seperti agama, ilmu pengetahuan, bahasa dan seni.
      Kebudayaan tidak diperoleh manusia sebagai warisan atau generatif (biologis) namun hahya mungkin diperoleh dengan belajar dari masyarakat. Tanpa masyarakat manusia akan mengalami kesulitan dalam membentuk budaya. Sebaliknya, tanpa budaya manusia tidak dapat memepertahakan kehidupanya. Justru dengan adanya kebudayaan dapat digunakan untuk membedakan manusia dengan hewan.
      Dalam perkembangannya perlu bimbingan wahyu dan aturan-aturan yang mengikat agar tidak terperangkap oleh ambisi yang bersumber dari nafsu hewani dan berdampak merugikan diri sendiri. Dalam hal ini agama berfungsi sebagai pembimbing manusia dalam mengembangkan akal budinya sehingga menghasilkan kebudayaan yang beradab atau peradaban islam.
      Hasil perkembangan kebudayaan yang dilandasi oleh nilai-nilai ketuhanan disebut kebudayaan islam, di mana fungsi agama akan beperan semakin jelas. Ketika perkembangan dan dinamika kehidupan umat manusia mengalami kebekuan karena keterbatasan kemampuan dalam memecahkan persoalan hidup. Kondisi semacam ini dipandang perlu untuk mengunakan bimbingan wahyu.
        B.Pinsip-prinsip kebudayaan islam
Kebudayaan memperoleh perhatian yang serius dalam islam karena mempunyai peran yang sangat penting untuk membumikan ajaran utama sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hidup umat islam. Sebagimana paparan di atas bahwa kebudayaan islam merupakan kebudayaan yang sesuai  dengan nilai-nilai atau norma-norma islam, maka prinsip-prinsip kebudayaan dalam islam merujuk pada sumber ajaran islam yaitu :
Pertama,menghormati akal. manusia dengan akalnya bisa membangun kebudayaan baru. Oleh karnanya kebudayan islam menempatkan akal pada posisi terhormat. Kebudayaan islam tidak akan menampilkan hal-hal yang dapat merusak akal manusia. Prinsip ini diambil dari firman Allah yang artinya : ”Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda    ( kebesaran Allah) bagi orang yang berakal” (Qs.Ali-imran,3:190).
Kedua, memotivasi untuk menuntut dan mengembangkan ilmu. dengan semakin berkembangnya ilmu seseorang maka dengan sendirinya kebudayan islam akan semakin maju. Hal ini senada dengan dengan firman Allah Swt : “Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang beriman di antaramu dan orang-orang yang berilmu beberapa derajat” (Qs. Al-mujadallah 58:11).
Ketiga, menghindari taklid buta. Kebudayaan islam hendaknya mengantarkan umat islam manusia untuk tidak menerima sesuatu sebelum diteliti, tidak asal mengikuti orang lain tanpa tahu alasanya, meski dari kedua orang tua atau nenek moyang sekalipun. Sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Swt : “Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui . karena pendengaran, penglihatan dan hati nurani semua itu akan diminta pertanggungjawabanya” (Qs.Al-Isra 17:36)
   Keempat, tidak membuat kerusaan . kebudayaan islam boleh dikembangkan seluas-luasnya oleh manusia itu sendiri , namun tetap harus mempertimbangkan keseimbangan alam agar tidak terjadi kerusakan di muka bumi ini. Sebagaimana firman Allah Swt : ”Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan” (Qs.Al-Qashash 28:77)
Manusia diberi kebebasan oleh Allah untuk mengolah, mengelola dan memakmurkan bumi tempat dia tinggal. Manusia dipersilahkan untuk mengembangkan kebudayaan sesuai dengan  kapasitasnya sebagai hamba dan khalifah di muka bumi ini, tentunya dengan batasan-batasan yang ditetapkan syariat islam.
         C.Sikap Islam Terhadap kebudayaan
            Islam pada hakikatnya datang untuk mengatur dan membimbing masyarakat menuju kepada kehidupan yang baik dan seimbang. Dengan demikian islam tidaklah datang untuk menghancurkan budaya yang telah dianut suatu masyarakat, akan tetapi dalam waktu yang bersamaan islam menginginkan agar umat manusia ini jauh dan terhindar dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan membawa mudlarat didalam kehidupanya, sehingga islam perlu meluruskan dan membimbing kebudayaan yang berkembang di masyarkat menuju kebudayaan yang beradab dan berkemajuan serta mempertinggi derajat kemanusiaan.
            Prinsip semacam ini sebenarnya telah menjiwai isi undang-undang dasar negara Indonesia, pasal 32, disebutkan : “Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bansa sendiri, serta memertinggi derajat kemanusiaan bangsa indonesia”.
            Dari paparan di atas, islam membagi kebudayaan menjadi  tiga macam :
            Pertama, Kebudayaan yang tidak bertentangan dengan islam. Dalam kaidah fiqih disebutkan : “al-Adatu-Muhakkamatun” artinya bahwa adat istiadat dan kebiasaan suatu masyarakat, yang merupakan dari budaya manusia, mempunyai pengaruh di dalam penentuan hukum.tapi perlu diketahui bahwa kaidah tersebut hanya berlaku padahal-hal yang belum ada ketentuanya dalam sari’at Islam, seperti : kadar besar kecilnya mahar dalam pernikahan, di dalam masyarakat Aceh, umpamanya , keluarga wanita biasanya, menentukan jumlah mas kawin sekitar 50-100 gram emas. Dalam islam itu sah-sah saja, karena islam tidak menentukan besar kecilnya mahar yang harus diberikan kepada wanita.
            Adapun untuk hal-hal yang sudah ditetapkan oleh syari’at  islam maka adat-istiadat tidak boleh dijadikan standar hukum. salah satu contoh pendapat yang mengatakan bahwa menikah antar agama adalah diperbolehkan dalam islam dengan dalil “Al-Adatu muhakkamatun” karena nikah antar agama sudah menjadi budaya suatu masyarakat, maka diperbolehkan dengan dasar kaidah diatas. pernyataan seperti itu tidak benar, karena islam telah menetapkan bahwa seorang wanita muslimah tidak diperkenankan menikah dengan orang kafir.
            Kedua, kebudayaan yang sebagian unsurnya bertentangan dengan  islam, kemudian direkonstruksi  sehingga menjadi kebudayaan islami. Contohnya, tradisi jahiliyah dalam melakukan ibadah haji dengan cara-cara bertentangan dengan agama islam , seperti lafadh “talbiyah” yang sarat dengan kesyirikan, thowaf ka’bah dengan telanjang. Islam datang untuk merekonstruksi budaya tersebut, menjadi bentuk ibadah yang telah ditetapkan aturanya.
            Ketiga, kebudayaan yang bertentangan dengan islam. Seperti budaya ngaben yang dilakukan oleh masyarakat bali, Yaitu upacara pembakaran mayat, hal ini dilakukan sebagai bentuk penyempurnaan bagi orang yang meninggal supaya kembali kepada penciptanya. dan contoh lain di Cilacap,jawa tengah .yaitu budaya “tumpeng rosulan”, yaitu makanan yang dipersembahkan kepada  rosullolah dan tumpeng lain yang dipersembahkan kepada Nyai Roro Kidul.

        D.Kesimpulan      
Bahwa kebudayaan merupakan hasil cipta,rasa,karsa manusia yang tidak lepas dari nilai ketuhanan, dalam perkembanganya budaya juga harus selaras dengan ajaran agama, Al-Qur’an mempunyai peran yang sangat penting dalam pekembangan budaya tersebut, dan Al-Qur’anpun juga memberi kebebasan kepada manusia dalam menciptakan kebudayaan , namun kebudayaan tersebut harus sesuai dengan aturan-aturan islam. Supaya kebudayaan yang telah diciptakan itu tidak menimbulkan kema’siyatan. Dalam hal ini kita sebagai cendikiawan muslim harus memiliki sikap peka terhadap perkembangan budaya yang ada ,sehingga kita bisa meluruskan dan membimbing kebudayaan yang berkembang di masyarakat  menuju kebudayaan yang beradab dan berkemajuan serta mempertinggi derajat kemanusiaan.

Diberdayakan oleh Blogger.
Welcome to My Blog

Labels

Blogger templates

Follow Me !

Pengikut

- Copyright © MEKA TRONIKA -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -